Baru saja pemerintah mengeluarkan PP Nomor
22/2013 tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013. PP tersebut intinya
menegaskan bahwa gaji PNS untuk semua golongan naik. Untuk pangkat terrendah
Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun kurang lebih Rp. 1,3 jt, dan untuk
Golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 30 tahun sekitar Rp. 5 jt.
Tentu ini menjadi kabar menggembirakan bagi para PNS, namun sekaligus kabar
buruk bagi rakyat kecil, karena biasanya kenaikan gaji PNS akan diikuti
melambungnya harga-harga kebutuhan pokok. Terlebih lagi pemerintah juga
berencana menaikkan harga BBM, tarif listrik dan momen mendekati bulan puasa
dan hari raya Idul Fitri.
Terlepas
dari itu semua, layakkah gaji PNS dinaikkan, sementara kinerja PNS masih banyak
diragukan efektifitas dan produktivitasnya. Mari coba dihitung perbandingan
antara gaji dan jumlah waktu kerja PNS.
Dalam
sehari ada 24 jam, sedangkan jumlah waktu kerja PNS pada umumnya adalah 8 jam
dalam sehari yakni dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Atau dengan kata lain,
PNS bekerja 1/3 dari jumlah jam dalam sehari. Lalu kita hitung, dalam satu
tahun ada 365 hari, berarti jumlah hari yang dihabiskan untuk bekerja PNS
adalah 1/3X365 hari = 122 hari.
Dalam
satu tahun ada 48 minggu, dan hari sabtu dan minggu adalah hari libur bagi PNS.
Jadi dalam satu tahun ada 96 hari libur bagi PNS (yakni sabtu dan minggu).
Berarti dalam satu tahun jumlah hari kerja PNS adalah 122 hari - 98 hari = 24
hari. Lagi…, dalam satu tahun rata-rata ada 10 hari Libur nasional seperti Idul
Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak, tahun Baru dsb. Total hari kerja PNS
adalah 24 hari-10 hari= 14 Hari.
Bagi
PNS dalam satu tahun juga ada hak cuti tahunan selama 12 hari kerja, jika PNS
tersebut mengambil cuti tahunan tersebut, berarti jumlah hari kerjanya tinggal
2 hari, yakni 14 hari-12 hari. Nah..lho…! PNS hanya kerja 2 hari dalam setahun
mendapat gaji sebesar Rp. 1,3 s.d. Rp.5 jt per bulan atau sebesar Rp. 15,6 Juta
s.d. Rp.60jt per tahun, apakah masih dianggap kecil? Belum lagi PNS yang sering
bolos, ijin sakit, cuti melahirkan dsb?
0 comments:
Post a Comment