Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Friday, December 28, 2012

Sekilas ORI (Obligasi Ritel Indonesia)

5:11 PM Posted by Agus Hadi Muhidin No comments

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Obligasi Negara yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual (IndoPremier) di pasar perdana.
Salah satu agen penjual adalah IndoPremier yang melayani pembelian dan penjualan Obligasi Negara Ritel (ORI) di pasar perdana secara online melalui situs www.ipotindonesia.com dan melalui Kantor Pusat dan 6 (enam) Kantor Cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di pasar sekunder, IndoPremier siap berperan sebagai Agen Penjual yang pertama dan satu-satunya dalam memberikan fasilitas transaksi online trading untuk ORI.

Manfaat Atau Keuntungan Investasi Pada ORI 
1. AMAN, pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Negara Republik Indonesia.
2. MENGUNTUNGKAN, kupon lebih tinggi dari suku bunga deposito (saat penawaran di pasar perdana) dan potensi capital gain di perdagangan pasar sekunder.
3. FIXED, kupon tetap dan dibayarkan setiap bulan.
4. RINGAN, investasi minimal Rp5 juta dan kelipatannya.
5. LIKUID, dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan dapat dijadikan sebagai agunan atau digadaikan kepada pihak lain.
6. DIVERSIFIKASI, memudahkan investor mendiversifikasi portofolio serta optimalisasi Manajemen Risiko.
7. MUDAH, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan di pasar Sekunder (melalui mekanisme bursa ataupun diluar bursa dan tercatat di Bursa Efek Indonesia).
8. RITEL, dijual untuk perorangan WNI.
9. PARTISIPASI, masyarakat berperan aktif secara langsung dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Pasar Perdana

* Penjualan ORI secara online, Indo Premier memasarkan ORI di pasar perdana secara online melalui situs www.ipotindonesia.com, selain melayani penjualan melalui kantor pusat dan 6 (enam) kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
* Aman, setiap nasabah akan dibukakan sub-rekening di KSEI.
* Bebas biaya pembukaan rekening surat berharga.
* Bebas biaya penyimpanan sampai dengan jatuh tempo, untuk nasabah Indo Premier Online Trading (IPOT).
* Bebas biaya transfer untuk pembayaran kupon dan pokok, bagi nasabah dengan rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri.
* Mudah, Pembayaran dapat dilaksanakan secara debit/kredit dari rekening nasabah yang sudah ada di Indo Premier
* Transparansi, kemudahan akses informasi dan laporan riset yang aktual, tajam dan terpercaya melalui IPOT, website, call center maupun Galeri IPOT.

Pasar Sekunder

* Mudah dan praktis bertransaksi ORI secara online, Indo Premier merupakan agen penjual yang pertama dan satu-satunya memberikan fasilitas online trading ORI di pasar sekunder, melalui sistem Indo Premier Online Trading (IPOT), selain juga melayani trading ORI melalui broker Fixed Income kami, baik melalui mekanisme bursa dan di luar bursa.
* Real Time Information secara cepat, aktual dan terpercaya, yang dapat diakses melalui broker Fixed Income kami maupun sistem IPOT, berupa informasi harga bid/ offer obligasi, laporan konfirmasi jual/ beli, laporan bulanan nasabah, dan perkembangan terbaru pasar obligasi.
* Trading fee yang kompetitif, baik untuk transaksi melalui broker Fixed Income kami maupun melalui IPOT.
* Bebas biaya administrasi untuk surat konfirmasi beli/ jual maupun laporan bulanan nasabah.
Risiko Investasi Pada ORI
* Risiko gagal bayar (default risk). Pada prinsipnya investasi pada ORI tidak memiliki risiko gagal bayar, karena Pemerintah berdasarkan Undang-Undang APBN setiap tahunnya menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ORI sampai dengan jatuh temponya.
* Risiko Pasar (market risk) adalah potensi kerugian apabila investor menjual ORI di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya. Untuk menghindari risiko tersebut, sebaiknya ORI tidak dijual sampai dengan jatuh tempo. Atau hanya melepas ORI hanya pada saat harga jualnya lebih tinggi dibanding harga pada saat membeli.
* Risiko Likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo pemilik ORI yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual ORI di pasar sekunder pada tingkat harga yang wajar. Risiko tersebut sangat kecil pada Investasi pada ORI, karena ORI dapat dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.

Prosedur Investasi ORI di Pasar Perdana
* Investor adalah individu atau perseorangan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
* Pemesanan minimal Rp5 juta dan kelipatannya s/d maksimal Rp3 miliar.
* Memiliki rekening dana di bank nasional dan rekening efek di IndoPremier (partisipan sub-registry)
* Mengisi Formulir Pemesanan dari IndoPremier.
* Menyetor dana ke rekening bank khusus ORI milik IndoPremier:
Bank : Bank Mandiri – Cabang Bursa Efek Jakarta
No. rekening : 104.000.4102583
Atas Nama : PT Indo Premier Securities dan menyampaikan bukti setor dana, yang disertai remarks Nama dan No. KTP Pemesan kepada IndoPremier sesuai jumlah pemesanan.
* IndoPremier akan mengumumkan perolehan hasil penjatahan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
* Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan tidak seluruhnya dimenangkan.

Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok
* Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke sub-registry/ KSEI.
* Selanjutnya sub-registry/ KSEI mentransfer dana tunai kepada partisipan sub-registry (IndoPremier).
* IndoPremier mendistribusikan dana tersebut ke rekening dana investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan/atau pokok ORI.
* Pihak yang berhak atas kupon dan/atau pokok ORI adalah pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan/atau pokok ORI.

Sumber
http://www.ilmu-investasi.com/2012/07/apa-itu-ori-obligasi-ritel-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Obligasi_Negara_Ritel

Sunday, November 18, 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG

2:30 PM Posted by Agus Hadi Muhidin 1 comment

Nama           : Agus Hadi Muhidin (20211369)
                       Agustin Tri Astuti (28211463)
Kelompok   : Kelompok 2
Kelas           : 2EB01
Ekonomi Koperasi


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG


J  KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·      Fungsi Sosial
·      Fungsi Ekonomi
·      Fungsi Politik
·      Fungsi Etika

J  GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

J  TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI
A.       DEFINISI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B.        DEFINISI CHANIAGO
C.        DEFINISI DOOREN
D.       DEFINISI HATTA
E.        DEFINISI MUNKNER
F.         DEFINISI UU No.25/1992

A.       Definisi ILO (International Labour Organitazion)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang- orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  
B.        Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan  keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.       Definisi P.J.V.Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

D.       Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘sesorang buat semua dan semua buat seseorang’.

E.        Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

F.           Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
v  Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
v  Koperasi adalah kumpulam orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
v  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
v  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
v  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


TUJUAN KOPERASI
§   Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
§   Sesuai UU No.25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
ü  Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersma berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      PRINSIP MUNKNER
2.      PRINSIP ROCHDALE
3.      PRINSIP RAIFFEISEN
4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
5.      PRINSIP ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
6.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992

1.      PRINSIP MUNKNER
]  Keanggotaan bersifat sukarela
]  Keanggotaan terbuka
]  Pengembangan anggota
]  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
]  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
]  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
]  Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
]  Efisien ekonomi dari perusahaan koperasi
]  Perkumpulan dengan sukarela
]  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
]  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
]  Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
]  Pengawasan secara demokratis
]  Keanggotaan yang terbuka
]  Bunga atas modal dibatasi
]  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
]  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
]  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
]  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
]  Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN
]  Swadaya
]  Daerah kerja terbatas
]  SHU untuk cadangan
]  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
]  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
]  Usaha hanya kepada anggota
]  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
]  Swadaya
]  Daerah kerja tak terbatas
]  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
]  Tanggung jawab anggota terbatas
]  Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
]  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
]  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
]  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
]  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
]  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
]  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
]  Gerakan koperasi  harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
]  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
]  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
]  Pembagian SHU diatus menurut jasa masing-masing anggota
]  Adanya pembatasan modal atas modal
]  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
]  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
]  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
]  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
]  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
]  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
]  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modl
]  Kemandirian
]  Pendidikan perkoperasian
]  Kerjasama antar koperasi

Tuesday, November 6, 2012

Bagaimanakah Cara Mensosialisasikan Koperasi Ke Masyarakat?

6:50 AM Posted by Agus Hadi Muhidin No comments

           Koperasi sebagai pilar perekonomian Inodnesia seharusnya dapat menjadi penyokong perekonomian negara ini, tetapi jika pengelolaan dan sosialisasi pada masyarakat berjalan dengan baik dan lancar. Namun, melihat keadaan yang sesungguhnya kurang begitu lancar, masyarakat belum memandang koperasi sebagai suatu badan usaha yang kompeten dari badan usaha lainnya. Hal ini mungkin disebabkan karena kurang lengkapnya sosialisasi pada masayarakat.
            Sebetulnya pemerintah sudah menggiatkan semangat koperasi pada masyarakat dengan berbagai cara, tetapi tetap saja masih banyak masyarakat yang menganggap koperasi dengan sebelah mata. Coba bandingkan dengan badan usaha lain seperti swasta, swasta paham betul akan kemajuan teknologi dan mereka membuka mata akan peluang yang didapat melalui era globalisasi ini. Mereka melihat pangsa pasar yang begitu potensial dan memanfaatkannya dengan kemajuan teknologi yang ada, sehingga para konsumen merasa tertarik. Dan juga, dengan pelayanan-pelayanan yang ditawarkan dengan penuh inovasi semakin menaikan pamor badan usaha swasta pada masyarakat.
            Melihat contoh badan usaha di atas, seharusnya koperasi pun harus mengikuti perkembangan zaman. Sosialisasi disini bisa berarti sebagai mensosialisasikan pemahaman akan koperasi dan ajang promosi ketika koperasi tersebut telah berdiri. Diperlukan suatu upaya yang komprehensif untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi, meningkatkan fungsi dan peran nyata dari koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat, membebani praktik atau ketatalaksanaan koperasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mendorong pengembangan koperasi menjadi berskala besar sehingga memiliki kemampuan prima melayani para anggotanya.
            Kementrian UKM dan Koperasi pun telah melihat keadaan ini, dan telah banyak mengeluarkan inovasi untuk kemajuan koperasi. Seperti halnya Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP), program ini secara garis besar mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu: yang pertama mengajak masyarakat untuk berkoperasi, yang kedua membenahi kualitas kelembagaan dan usaha koperasi sesuai dengan nilai, prinsip dan jati diri koperasi, dan ketiga mengembangkan koperasi yang ada menjadi berskala besar. Program ini merupakan tantangan berat bagi pemerintah dalam mensosialisasikan koperasi.
            Dengan program ini berarti pemerintah membangun brand image koperasi di kalangan masyarakat dan meyakinkan mereka tentang manfaat berkoperasi, berarti merubah mindset dan prilaku seseorang terhadap keberadaan koperasi. Ini merupakan suatu proses bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengn internalisasi agar memperoleh pemahaman yang utuh, dan tahap aktualisasi berupa aktivitas perkoperasian.
            Tantangan lain dalam program ini adalah pemberdayaan koperasi yang umumnya ditemui di lapangan, adalah keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh koperasi, seperti SDM koperasi yang kurang berkualitas, sumber-sumber pemodalan yang dapat diakses oleh koperasi dan masyarakat, tingkat pendidikan masyarakat, dan sarana serta prasarana wilayah yang dapat mendukung pengembangan bisnis koperasi. Semua komponen inilah yang tentunya memerlukan dukungan semua pihak yang kompeten di bidangnya, yaitu pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan seluruh stokholder lainnya, termasuk masyarakat di lingkungan domisili koperasi.
            Anggota dan pengurus yang terlibat langsung dengan koperasi pun harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara semenarik mungkin, untuk menarik minat masyarakat dalam memperdalam pengetahuannya tentang koperasi. Pengurus bisa menyebarkan selembaran untuk mengundang masyarakat, dalam selembaran itu haruslah menggunakan kata-kata yang persuasif, dan buatlah suatu kreasi atau inovasi serta pemberian promo untuk anggota baru koperasi. Tetapi pemberian promo tidak serta merta mudah harus ada prosedurnya, jadi nanti anggota koperasi harus berkontribusi penuh dulu sesuai keutuhan dari koperasi.
Cara lainnya adalah membuat penyuluhan berupa seminar di setiap RT dan RW. Seminar ini dibuat oleh pemerintah ataupun aktivis koperasi yang menginginkan koperasi berjalan dengan baik. Dalam seminar ini masyarakat diberitahu mengenai manfaat langsung dari koperasi. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai tujuan koperasi yang mana ingin mempermudah pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat. Tunjukan pada masyarakat bahwa dengan adanya koperasi di setiap RT akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka. Lalu setelah seminar selesai, ajaklah mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
Setelah koperasi itu berdiri, seperti yang telah dikatakan sebelumnya, orang-orang yang mengelola koperasi haruslah orang yang kompeten dibidangnya. Sebuah organisasi yang baik dapat dilihat dari dalam tubuh organisasi tersebut. Jika didalamnya buruk, organisasi itu juga tidak akan berjalan dengan baik. Begitu juga dengan koperasi. Koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Hal itu untuk membantu perkembangan koperasi itu sendiri.
Orang-orang yang sesuai dalam mengelola koperasi akan menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang dipandang penuh oleh masyarakat. Masyarakat merasa tertarik jika melihat orang-orang dalam koperasi itu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Tidak hanya baik, tetapi juga harus benar. Apalagi jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam. Orang yang menjalankan koperasi harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi. Masyarakat akan percayakan uang mereka ke koperasi hanya jika koperasi itu sudah memberikan image baik ke masyarakat. Dalam hal ini intinya adalah saling percara antara pihak koperasi dan masyarakat.
Selanjutnya adalah menarik anak-anak muda untuk bergabung dengan koperasi. Cara yang paling menarik untuk kaum muda adalah teknologi. Saat ini anak-anak muda mencari berbagai informasi dari internet. Untuk itu penting bagi koperasi membuat website koperasi agar anak-anak muda dapat mencari berbagai informasi mengenai koperasi.
Buatlah web tersebut semenarik mungkin agar masyarakat khususnya anak muda lebih tertarik dengan koperasi. Sediakan menu-menu dalam web tersebut secara lengkap. Hal itu membuat masyarakat dengan mudah memperoleh informasi mengenai koperasi dengan cepat dan mudah. Jika sudah mengembangkan koperasi melalui internet, tak hanya anak muda namun berbagai masyarakat dari berbagai kalangan bisa mengetahui berbagai informasi mengenai koperasi. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat sadar dan merasa tertarik dengan keberadaan koperasi saat ini.
Tak hanya web, koperasi juga harus lebih maju dalam bidang teknologi. Contohnya adalah software koperasi. Maksudnya disini adalah pemerintah membuatkan software khusus koperasi agar memudahkan koperasi dalam mencatat segala kegiatannya. Seperti yang digunakan akuntan, mereka menggunakan software seperti Zahir untuk memudahkan mereka mencatat transaksi yang ada pada perusahaan. Begitu pula dengan koperasi, pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas seperti itu agar koperasi mudah menjalankan aktivitasnya. Selain itu membuat koperasi tidak tertinggal oleh teknologi.
Masalah-masalah yang membuat koperasi selalu dipandang sebelah mata oleh masyarakat salah satunya adalah tertinggalnya koperasi oleh teknologi. Disaat badan usaha lain telah memakai teknologi dalam aktivitasnya, koperasi justru masih tertinggal. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan teknologi dalm bidang koperasi.