Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Monday, April 29, 2013

Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945

9:59 PM Posted by Agus Hadi Muhidin , , No comments

Suatu siang di bulan Desember 2009.  Ahmad Daryoko, Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP-PLN) saat itu, memimpin kawan-kawannya saat sidang pendahuluan uji-materi UU nomor 30/2009 tentang ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi. SP PLN beranggapan bahwa UU ketenagalistrikan yang baru itu sangat bertentangan dengan ayat ke-2 pasal 33 UUD 1945:  “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pasalnya, dengan kehadiran UU kelistrikan yang membolehkan privatisasi, maka kontrol negara terhadap sektor kelistrikan pun semakin berkurang. Dengan begitu, layanan listrik pun akan menjadi komoditi yang diperdagangkan secara bebas. Muncul polemik saat itu: apa pengertian atau makna “dikuasai oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2)  dan (3) UUD 1945? Berbagai pendapat pun bermunculan, baik dari kalangan ekonom progressif maupun dari kalangan ekonom pro-neoliberalisme.

Menteri Negara BUMN saat itu, Mustafa Abubakar, dalam keterangan tertulis di sidang uji materi UU nomor 30/2009 menafsirkan “dikuasai oleh negara” berarti negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator yang secara dinamis menuju negara hanya sebagai regulator dan fasilitator.

Pendapat semacam itu juga diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan begitu, menurut penafsiran MK, pasal Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara. MK juga mengatakan bahwa pengusaaan negara terhadap badan usaha cabang produksi tidak harus selalu 100%.

MK berusaha menyimpulkan begini:
“Pemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha yang menyangkut cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud, dapat bersifat mayoritas mutlak (di atas 50%) atau bersifat mayoritas relatif (di bawah 50%) sepanjang Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas relatif tersebut secara hukum tetap memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan keputusan di badan usaha dimaksud.”

Lebih jauh lagi, MK juga beranggapan bahwa Pasal 33 UUD 1945 juga tidak menolak ide kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan pijakan tafsiran itu, maka pantas saja jika lembaga penafsir konstitusi itu menolak uji materi terhadap UU nomor 30/2009. Rupanya, paradigma berfikir yang dominan di Mahkamah Konstitusi adalah liberalisme.
Tafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 itu sebetulnya tidak perlu, jikalau semua orang bisa memahami penjelasan pasal pasal 33 UUD 1945 sebelum perubahan, yang berbunyi: “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang”.

Menurut Professor Sri Edi Swasono, salah seorang ekonom kerakyatan dari Universitas Indonsia, dari segi imperativisme suatu Undang-Undang Dasar, maka “mengusai” haruslah disertai dengan “memiliki”. Sebab, jika tidak disertai penegasan memiliki, maka pengusaan negara tidak akan berjalan efektif, apalagi dalam tata-main era globalisasi saat ini.

Menurutnya, ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 merupakan penegasan dari makna demokrasi eonomi, yaitu perekonomian diselenggarakan demi kesejahteraan sosial bagi rakyat. Kepentingan rakyatlah yang utama bukan kepentingan orang-seorang, meskipun hak warganegara orang-seorang tetap dihormati.

“Privatisasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Negara BUMN, yang menjuali BUMN demi demokratisasi (Barat), melawan UUD 1945,” kata Prof Sri Edi Swasono dalam testimoninya di sidang uji materi UU nomor 30/2009 di Mahkamah Konstitusi.

Memang, pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 1977, Bung Hatta berusaha memberikan sebuah defenisi yang longgar mengenai makna “dikuasai oleh negara” itu. Menurut Bung Hatta, makna “dikuasai” oleh negara dalam pasal 33 UUD 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ondernemer. Lebih tepat, kata Hatta, jika dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada pembuatan peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, sebuah peraturan yang melarang pula “penghisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Menurut Rudi Hartono, salah seorang peneliti dari Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), penafsiran terhadap pasal 33 UUD 1945 tidak bisa dipisahkan dari semangat dari para penyusunnya dan kondisi historis yang melingkupinya.

Rudi Hartono secara khusus merujuk kepada pemikiran Bung Karno tentang sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Katanya, jika kita menjadi kedua konsep itu sebagai acuan, maka UUD 1945 merupakan penegasan konstitusional untuk menolak segala bentuk kolonialisme, imperiaisme, bahkan kapitalisme.

Harus diingat, kata dia, Bung Karno adalah ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Jadi, fikiran beliau sangat banyak tercurahkan dalam penyusunan UUD 1945. Saat itu, anggota Badan Penyelidik dipilah-pilah menjadi Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketua Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso, serta Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Mohammad Hatta.

Selain itu, untuk merekam semangat para pendiri bangsa, maka ada baiknya membuka kembali naskah dan dokumen-dokumen rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan untuk Menyelidiki Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan.

Panitia Keuangan dan Perekonomian, sebuah panitia bentukan BPUPKI yang diketuai Mohammad Hatta –dalam Soal Perekonomian Indonesia Merdeka, merumuskan pengertian dikuasai oleh Negara sbb:
  1. Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman keselamatan rakyat;
  2. Semakin besarnya perusahaan dan semakin banyaknya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena semakin besar mestinya penyertaan pemerintah;
  3. Tanah air haruslah dibawah kekuasaan Negara; dan
  4. Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagi usaha Negara.
Lalu, menurut Rudi Hartono, kita juga tidak bisa menafikan latar-belakang historis pembentukan UUD 1945. “UUD 1945 disusun dalam semangat untuk keluar dari penjajahan selama ratusan tahun. Karena itu, hampir semua filosofi dan semangat dalam pembukaan maupun pasal UUD 1945 adalah penegasan untuk melawan penjajahan,” ujarnya.

Rudi menganggap tafsiran Meneg BUMN dan MK keluar dari kerangka filosofis yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa dan mengabakan aspek historis yang melahirkan perasaan kebangsaan saat itu.

“Mereka menafsirkan pasal 33 UUD dalam semangat turut berkifrah dalam globalisasi neoliberal sekarang ini. Maka, jangan heran bila penafsiran mereka sangat pro-neoliberal,” ujar aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.  (Ulfa Ilyas)

Sumber :
http://www.berdikarionline.com/lipsus/liputan-khusus-menuju-launching-gerakan-pasal-33/20110715/makna-%E2%80%9Cdikuasai-oleh-negara%E2%80%9D-dalam-pasal-33-uud-1945.html

0 comments:

Post a Comment