Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Friday, March 29, 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?

8:21 AM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments

dreamstime_law book & gavel (1).JPG (480×320)

            Masih satu tema seperti artikel sebelumnya yaitu hukum ekonomi khususnya di Indonesia. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Membicarakan hukum ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ekonomi Indonesia yang semakin pesat. Investasi asing pun banyak sekali berdatangan untuk menginvestasikan dananya ke berbagai sektor, terutama sektor sumber daya alam. Tidak dapat dipungkiri Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, seperti FreeFort yang berinvestasi dalam jangka panjang untuk mengeksploitasi tambang yang mengandung emas. Lalu banyak para investor lebih memilih kota-kota besar sebagai tempat untuk menginvestasikan dananya.

            Walaupun Indonesia semakin maju dalam hal ekonomi, akan tetapi efek timbal baliknya yang dirasakan oleh masyarakat itu sebetulnya kecil dan tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan. Ini lah akibat dari  regulasi hukum di Indonesia yang belum tegas dalam menegakkan perturan perundang-undangan mengenai ekonomi. Sehingga investor asing yang masuk seakan tidak menghargai bahwa itu adalah negara Indonesia, seperti di Bali sudah tidak terlihat lagi seperti pantai milik pribumi karena semuanya sudah dipetak-petakan oleh para pemilik resort.

Sektor ekspor-impor pun demikian seperti itu, sektor ini paling disukai oleh mafia-mafia cukai yang sering sekali mempermainkan sehingga berpengaruh terhadap harga pasar. Seperti contoh kemarin terjadi kelangkaan bawang merah dan putih yng mengakibatkan brang di pasar menipis sehingga berimbas terhadap harga pasar yang melambung tinggi. Lalu suatu kejadian aneh terjadi ketika puluhan kontainer yang berisikan bawang putih impor sudah menginap selama satu bulan, karena surat-surat tidak lengkap sehingga kontainer itu pun ditahan. Tetapi yang membuat aneh adalah pemerintah malah memerintahkan untuk memasukkannya ke pasar agar mengendalikan harga bawang.

Jelas lah bahwasanya ini hanyalah permainan kotor para mafia yang ingin meraup untung. Untuk itu penegakkan hukum ekonomi harus dibenahi, mungkin pemerintah harus melihat atau bahkan merevisi undang-undang yang sudah ada. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bila diamati, kondisi hukum ekonomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hukum yang ada di Indonesia. Dengan memperbaiki dan membuat hukum yang tegas untuk mengatur perekonomian Negara, maka akan membuat perekonomian lebih baik dan lebih terarah sehingga pembangunan ekonomi akan berjalan sesuai jalurnya.

Selain itu perbaikan dari segi moral bangsa untuk menciptakan persatuan bangsa, industri yang berjalan dengan baik dan tidak terjadinya kecurangan maka akan membuat kesejahteraan sosial meningkat. Kesejahteraan sosial meningkat ketika kegiatan perekonomian berjalan dengan baik tiap waktu, adanya distribusi pendapatan yang merata di setiap wilayah Indonesia dan tidak adanya gap antara masyarakat kota dan masyarakat daerah/desa.

Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.

Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

Referensi:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/12/10/23/mccin2-ekonomi-indonesia-akan-tergantung-pada-reformasi-hukum
http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

Wajah Hukum di Indonesia

8:15 AM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments

LawImage.jpg (858×559)

Membicarakan hukum itu tidak ada habisnya, selayaknya berkas hakim dikala sedang mengadili terpidana suatu kasus. Tebalnya berkas pun berkorelasi dengan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa, mungkin ada yang tipis hanya sebatas maling ayam atau bahkan ada yang setebal tumpukan buku-buku yaitu milik sang tikus berdasi yang dicintai oleh hukum. Mengapa harus dicintai? Hukum selayaknya dirancang dan dibuat oleh para pemangku kekuasaan di singgahsana yanga katanya mengatasnamakan rakyat, padahal salah satu oknum tikus yang usil ada di sana. Jadi hukum pun dibuat oleh orang yang korupsi dan mngerti akan tindakkannya yang melanggar hukum, dan dia pun mengetahui caranya meloloskan diri dari jerat jeruji besi.
Oh... pasti ini di Indonesia! Itu lah salah satu pikiran yang ada di kepala anda. Iya itu tidak salah, karena memang sudah menjadi kenyataan dan seaakan menjadi rutinitas setiap tahunnya pasti selalu ada kasus baru tentang korupsi sang tikus berdasi. Mencengangkan! Salah satu kata yang paling laris dijadikan headline news, para media masa seaakan ingin memperlihatkan sifat hedonisme para koruptor yang terlihat dari kekayaannya. Keadaan seperti ini berbeda sekali dengan masa penjajahan, sekarang seaakan taji Indonesia menghilang seiring trik dan intrik yang dimanipulasi oleh segelintir orang yang haus akan kekuasaan dan harta.
Banyak sekali tersangka koruptor yang tidak merasa dihukum, seakan-akan dia sedang beristirahat sejenak seblum memikirkan pekerjaan kotor apa lagi yang akan diperbuatnya. Sebetulnya masyarakat sudah jengah dengan melihat berita di media massa yang selalu mengangkat topik korupsi yang seakan tidak akan pernah angkat kaki dari negeri ini. Akan tetapi masyarakat hanya bisa diam dan pasrah dengan keadaan ini, mengingat mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena hukum di Indonesia hanyalah permainan bagi yang berpunya.
Jika kita ibaratkan hukum seperti bentuk wajah maka wajah hukum di Indonesia itu sangatlah lengkap, dia mempunyai mata, hidung, dan mulut, tetapi masih ada saja luka dan goresan dalam wajah tersebut. Ini artinya bahwa sistem hukum di Indonesia sudah sangatlah lengkap tetapi pada kenyataannya sering terjadi penyelewangan hukum yang membuat citra hukum itu menjadi rusak.
Di sisi lain, keadilan hukum tampaknya belum seluruhnya tercapai karena terdapat ketimpangan keadilan hukum di Indonesia. Contohnya bisa kita lihat dari pemberitaan media dua tahun yang lalu: kasus yang menjerat rakyat kecil seperti kasus Mbok Minah (2009) yang dituduh mencuri 3 buah kakao yang jatuh dari pohonnya dan diancam hukuman penjara. Menurut hati nurani kita, mungkin kasus tersebut tidak perlu sampai diperkarakan di pengadilan, tetapi fakta hukum berkata lain.
Beda koruptor beda Mbok Minah, terkadang para koruptor masih aman-aman saja di Indonesia -- tanpa proses hukum atau mungkin bisa kabur ke luar negeri, sedangkan nasib orang-orang kecil seperti Mbok Minah dirampas haknya. Ironis. Mungkin benar ungkapan masyarakat luas terhadap penegakan hukum di Indonesia: “yang kuat yang akan menang karena banyak uang,” sungguh miris kita mendengarnya.
Permasalahan hukum di Indonesia bukan saja mengenai korupsi, masih banyak pelanggaran hukum lain yang entah mengapa seakaan hukum tidak berani menegakkan pedangnya. Mulai dari kasus HAM yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini, padahal jejak tersangka dan dalang-dalangnya sudah diketahui. Akan tetapi lagi-lagi hukum pun bisa bicara lain, dan akhirnya seperti sekarang ini tidak tahu arahnya. Sebetulnya Indonesia semakin berkembang seiring semakin terbukanya perekonomian Indonesia akan investasi asing, tetapi hukum tentang pengaturan investasi dan ekspor impor pun seperti kurang berpihak terhadap bangsa pribumi. Lihat saja contoh terbesar saudara kita di timur sana, mereka menjadi korban atas kebijakan penguasa dengan memberikan ijin untuk mengeksploitasi tambang. Tetapi walaupun UUD’45 telah mengatur bahwa semua sumber daya alam yang dimiliki Indonesia adalah milik rakyat dan untuk rakyat.
Sehingga bukan hal yang aneh jika suatu waktu asing memainkan harga minyak dunia (CPO) dan akan berimbas pada perekonomian Indonesia, karena Indonesia tergabung dalam OPEC sehingga harus mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Bukan saja minyak bumi yang menjadi monopoli asing, tetapi yang akhir-akhir ini adalah komoditi bawang dan daging sapi yang ternyata ketergantungan pada impornya masih tinggi. Kemana regulasi hukum yang mengatur tentang hal ini? Kenapa baru sekarang terpikirkan ternyata Indonesia masih mengimpor bawang? Padahal lahan pertanian Indonesia itu luas dan subur, itulah hasil dari kebijkan hukum yang kurang berfungsi pada pengaturan ekonomi Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri, realita wajah hukum di Indonesia memang seperti ini, keadilan terkadang sulit tercipta. Padahal, tujuan mulia hukum sebenarnya adalah untuk kepentingan manusia. Hukum juga bertujuan untuk membuat ketertiban masyarakat melalui proses yang berkeadilan. Meminjam pernyataan Profesor Satjipto Rahardjo: “hukum harus digali dengan upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dan menggapai keadilan.”

Referensi:
http://rumahnarasi.blogspot.com/2011/09/wajah-hukum-di-indonesia-keadilan-dan.html
http://yudicare.wordpress.com/2011/03/19/kritik-atas-undang-undang-penanaman-modal-di-indonesia/
http://www.hukumonline.com/pusatdata/UU_NO_25_2007.htm