Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Sunday, November 18, 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG

2:30 PM Posted by Agus Hadi Muhidin 1 comment

Nama           : Agus Hadi Muhidin (20211369)
                       Agustin Tri Astuti (28211463)
Kelompok   : Kelompok 2
Kelas           : 2EB01
Ekonomi Koperasi


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG


J  KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·      Fungsi Sosial
·      Fungsi Ekonomi
·      Fungsi Politik
·      Fungsi Etika

J  GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

J  TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI
A.       DEFINISI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B.        DEFINISI CHANIAGO
C.        DEFINISI DOOREN
D.       DEFINISI HATTA
E.        DEFINISI MUNKNER
F.         DEFINISI UU No.25/1992

A.       Definisi ILO (International Labour Organitazion)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang- orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  
B.        Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan  keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.       Definisi P.J.V.Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

D.       Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘sesorang buat semua dan semua buat seseorang’.

E.        Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

F.           Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
v  Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
v  Koperasi adalah kumpulam orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
v  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
v  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
v  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


TUJUAN KOPERASI
§   Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
§   Sesuai UU No.25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
ü  Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersma berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      PRINSIP MUNKNER
2.      PRINSIP ROCHDALE
3.      PRINSIP RAIFFEISEN
4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
5.      PRINSIP ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
6.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992

1.      PRINSIP MUNKNER
]  Keanggotaan bersifat sukarela
]  Keanggotaan terbuka
]  Pengembangan anggota
]  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
]  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
]  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
]  Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
]  Efisien ekonomi dari perusahaan koperasi
]  Perkumpulan dengan sukarela
]  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
]  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
]  Pendidikan anggota

2.      PRINSIP ROCHDALE
]  Pengawasan secara demokratis
]  Keanggotaan yang terbuka
]  Bunga atas modal dibatasi
]  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
]  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
]  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
]  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
]  Netral terhadap politik dan agama

3.      PRINSIP RAIFFEISEN
]  Swadaya
]  Daerah kerja terbatas
]  SHU untuk cadangan
]  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
]  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
]  Usaha hanya kepada anggota
]  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE
]  Swadaya
]  Daerah kerja tak terbatas
]  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
]  Tanggung jawab anggota terbatas
]  Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
]  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      PRINSIP ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
]  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
]  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
]  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
]  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
]  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
]  Gerakan koperasi  harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
]  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
]  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
]  Pembagian SHU diatus menurut jasa masing-masing anggota
]  Adanya pembatasan modal atas modal
]  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
]  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
]  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

7.      PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
]  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
]  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
]  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
]  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modl
]  Kemandirian
]  Pendidikan perkoperasian
]  Kerjasama antar koperasi

Tuesday, November 6, 2012

Bagaimanakah Cara Mensosialisasikan Koperasi Ke Masyarakat?

6:50 AM Posted by Agus Hadi Muhidin No comments

           Koperasi sebagai pilar perekonomian Inodnesia seharusnya dapat menjadi penyokong perekonomian negara ini, tetapi jika pengelolaan dan sosialisasi pada masyarakat berjalan dengan baik dan lancar. Namun, melihat keadaan yang sesungguhnya kurang begitu lancar, masyarakat belum memandang koperasi sebagai suatu badan usaha yang kompeten dari badan usaha lainnya. Hal ini mungkin disebabkan karena kurang lengkapnya sosialisasi pada masayarakat.
            Sebetulnya pemerintah sudah menggiatkan semangat koperasi pada masyarakat dengan berbagai cara, tetapi tetap saja masih banyak masyarakat yang menganggap koperasi dengan sebelah mata. Coba bandingkan dengan badan usaha lain seperti swasta, swasta paham betul akan kemajuan teknologi dan mereka membuka mata akan peluang yang didapat melalui era globalisasi ini. Mereka melihat pangsa pasar yang begitu potensial dan memanfaatkannya dengan kemajuan teknologi yang ada, sehingga para konsumen merasa tertarik. Dan juga, dengan pelayanan-pelayanan yang ditawarkan dengan penuh inovasi semakin menaikan pamor badan usaha swasta pada masyarakat.
            Melihat contoh badan usaha di atas, seharusnya koperasi pun harus mengikuti perkembangan zaman. Sosialisasi disini bisa berarti sebagai mensosialisasikan pemahaman akan koperasi dan ajang promosi ketika koperasi tersebut telah berdiri. Diperlukan suatu upaya yang komprehensif untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi, meningkatkan fungsi dan peran nyata dari koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat, membebani praktik atau ketatalaksanaan koperasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mendorong pengembangan koperasi menjadi berskala besar sehingga memiliki kemampuan prima melayani para anggotanya.
            Kementrian UKM dan Koperasi pun telah melihat keadaan ini, dan telah banyak mengeluarkan inovasi untuk kemajuan koperasi. Seperti halnya Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP), program ini secara garis besar mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu: yang pertama mengajak masyarakat untuk berkoperasi, yang kedua membenahi kualitas kelembagaan dan usaha koperasi sesuai dengan nilai, prinsip dan jati diri koperasi, dan ketiga mengembangkan koperasi yang ada menjadi berskala besar. Program ini merupakan tantangan berat bagi pemerintah dalam mensosialisasikan koperasi.
            Dengan program ini berarti pemerintah membangun brand image koperasi di kalangan masyarakat dan meyakinkan mereka tentang manfaat berkoperasi, berarti merubah mindset dan prilaku seseorang terhadap keberadaan koperasi. Ini merupakan suatu proses bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai dari sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengn internalisasi agar memperoleh pemahaman yang utuh, dan tahap aktualisasi berupa aktivitas perkoperasian.
            Tantangan lain dalam program ini adalah pemberdayaan koperasi yang umumnya ditemui di lapangan, adalah keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh koperasi, seperti SDM koperasi yang kurang berkualitas, sumber-sumber pemodalan yang dapat diakses oleh koperasi dan masyarakat, tingkat pendidikan masyarakat, dan sarana serta prasarana wilayah yang dapat mendukung pengembangan bisnis koperasi. Semua komponen inilah yang tentunya memerlukan dukungan semua pihak yang kompeten di bidangnya, yaitu pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan seluruh stokholder lainnya, termasuk masyarakat di lingkungan domisili koperasi.
            Anggota dan pengurus yang terlibat langsung dengan koperasi pun harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara semenarik mungkin, untuk menarik minat masyarakat dalam memperdalam pengetahuannya tentang koperasi. Pengurus bisa menyebarkan selembaran untuk mengundang masyarakat, dalam selembaran itu haruslah menggunakan kata-kata yang persuasif, dan buatlah suatu kreasi atau inovasi serta pemberian promo untuk anggota baru koperasi. Tetapi pemberian promo tidak serta merta mudah harus ada prosedurnya, jadi nanti anggota koperasi harus berkontribusi penuh dulu sesuai keutuhan dari koperasi.
Cara lainnya adalah membuat penyuluhan berupa seminar di setiap RT dan RW. Seminar ini dibuat oleh pemerintah ataupun aktivis koperasi yang menginginkan koperasi berjalan dengan baik. Dalam seminar ini masyarakat diberitahu mengenai manfaat langsung dari koperasi. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai tujuan koperasi yang mana ingin mempermudah pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat. Tunjukan pada masyarakat bahwa dengan adanya koperasi di setiap RT akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka. Lalu setelah seminar selesai, ajaklah mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
Setelah koperasi itu berdiri, seperti yang telah dikatakan sebelumnya, orang-orang yang mengelola koperasi haruslah orang yang kompeten dibidangnya. Sebuah organisasi yang baik dapat dilihat dari dalam tubuh organisasi tersebut. Jika didalamnya buruk, organisasi itu juga tidak akan berjalan dengan baik. Begitu juga dengan koperasi. Koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Hal itu untuk membantu perkembangan koperasi itu sendiri.
Orang-orang yang sesuai dalam mengelola koperasi akan menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang dipandang penuh oleh masyarakat. Masyarakat merasa tertarik jika melihat orang-orang dalam koperasi itu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Tidak hanya baik, tetapi juga harus benar. Apalagi jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam. Orang yang menjalankan koperasi harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi. Masyarakat akan percayakan uang mereka ke koperasi hanya jika koperasi itu sudah memberikan image baik ke masyarakat. Dalam hal ini intinya adalah saling percara antara pihak koperasi dan masyarakat.
Selanjutnya adalah menarik anak-anak muda untuk bergabung dengan koperasi. Cara yang paling menarik untuk kaum muda adalah teknologi. Saat ini anak-anak muda mencari berbagai informasi dari internet. Untuk itu penting bagi koperasi membuat website koperasi agar anak-anak muda dapat mencari berbagai informasi mengenai koperasi.
Buatlah web tersebut semenarik mungkin agar masyarakat khususnya anak muda lebih tertarik dengan koperasi. Sediakan menu-menu dalam web tersebut secara lengkap. Hal itu membuat masyarakat dengan mudah memperoleh informasi mengenai koperasi dengan cepat dan mudah. Jika sudah mengembangkan koperasi melalui internet, tak hanya anak muda namun berbagai masyarakat dari berbagai kalangan bisa mengetahui berbagai informasi mengenai koperasi. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat sadar dan merasa tertarik dengan keberadaan koperasi saat ini.
Tak hanya web, koperasi juga harus lebih maju dalam bidang teknologi. Contohnya adalah software koperasi. Maksudnya disini adalah pemerintah membuatkan software khusus koperasi agar memudahkan koperasi dalam mencatat segala kegiatannya. Seperti yang digunakan akuntan, mereka menggunakan software seperti Zahir untuk memudahkan mereka mencatat transaksi yang ada pada perusahaan. Begitu pula dengan koperasi, pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas seperti itu agar koperasi mudah menjalankan aktivitasnya. Selain itu membuat koperasi tidak tertinggal oleh teknologi.
Masalah-masalah yang membuat koperasi selalu dipandang sebelah mata oleh masyarakat salah satunya adalah tertinggalnya koperasi oleh teknologi. Disaat badan usaha lain telah memakai teknologi dalam aktivitasnya, koperasi justru masih tertinggal. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan teknologi dalm bidang koperasi. 

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?

6:42 AM Posted by Agus Hadi Muhidin No comments


            Sifat manusia yang tidak akan pernah puas, mengakibatkan manusia selalu berinovasi untuk memenuhi kebutuhan sesuai yang diinginkan. Seperti salah satu mahakarya manusia yaitu teknologi. Teknologi memberi manfaat besar bagi perkembangan hidup manusia, terlebih pada zaman sekarang ini. Sekarang manusia layaknya diasingkan jika ia tidak menggunakan teknologi. Lalu kebutuhan manusia untuk tidak sendiri mengakibatkan ia perlu berinteraksi antar manusia, dan dengan bantuan teknologi proses interaksi semakin cepat. Proses inilah yang melahirkan istilah “Globalisasi”, yang memiliki arti yaitu keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
            Arus globalisasi yang semakin tinggi akan mempengaruhi segala aspek baik sosial maupun ekonomi. Seperti halnya perkembangan globalisasi terhadap perekonomian Indonesia khususnya Koperasi. Globalisasi ekonomi dapat dikatakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan yang melibatkan negara-negara di dunia sehingga membentuk satu kesatuan pasar yang semakin terintegrasi tanpa halangan batas wilayah negara. Globalisasi dalam bidang ekonomi mengharuskan penghapusan secara keseluruhan berupa arus modal, barang, dan jasa.
            Saat globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas wilayah Negara akan semakin kabur sehingga menimbulkan ketertarikan antar ekonomi nasional dengan ekonomi internasional. Globalisasi memiliki pengaruh yang positif maupun negatif terhadap ekonomi. Pengaruh globalisasi dalam bidang ekonomi akan memberikan peluang produk dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Itu pengaruh positif globalisasi pada ekonomi. Sebaliknya, dampak negatif dari globalisasi pada ekonomi adalah membuka peluang masuknya produk luar negeri ke dalam pasar nasional.
            Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).
         Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia.
Jika koperasi sudah mampu untuk bersaing di era globalisasi, berarti koperasi harus mampu untuk menghadapi pasar global. Adapun usaha atau cara koperasi untuk menghadapi persaingan pasar modal, diantaranya yaitu :
  •  Melakukan pembenahan manajerial.
  •  Kemudian melakukan strategi integrasi ke luar dan ke dalam.
  •  Meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.
  •  Melakukan penataan kembali terhadap hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada.
  • Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yakni dalam tahap internasional.
  • Kemudian mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah tersusun rapi dengan proses dan cara yang baik juga.
  • Dengan melihat banyaknya pesaing dalam pasar global, itu menjadi pemacu kita untuk bisa lebih berkembang lagi.
  • Menjalankan susunan rencana dengan baik dan benar, agar cita-cita koperasi Indonesia dapat menghadapi pasar global dapat terwujud.
  • Bekerjasama dengan Pemerintah dan masyarakat khususnya anggota koperasi, agar kita dapat maju bersama-sama.

Selain usaha-usaha diatas, kita juga harus lebih mengembangkan lagi unit-unit usaha yang sudah ada agar tidak kalah saing dan Indonesia dapat menjadi negara yang sukses dalam persaingan pasar global tentu saja lewat koperasi Indonesia. Misalnya saja Usaha Kecil Menengah ( UKM ) yang ternyata bisa ikut memajukan koperasi Indonesia, dengan mengajak para pelaku UKM yang banyak tersebar di Indonesia untuk bekerjasama dengan Pemerintah. Selain agar koperasi Indonesia dapat menghadapi pasar global, negara kita pun akan semakin maju dan produk-produk masyarakat Indonesia dapat dikenal di koperasi Internasional.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua masyarakat dan untuk masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi, inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Sebetulnya koperasi siap atau tidak siap harus siap dalam menghadapi era globalisasi. Karena tidak dapat dipungkiri semakin berkembangnya zaman, negara pun harus ikut berkembang. Jika negara berkembang maka sektor ekonomi akan lebih berkembang. Kesiapan koperasi sebetulnya sudah terlihat dari dukungan pemerintah yang memberdayakan UKM, serta koperasi pun mulai membenahi kekurangan yang menghambat berkambangnya koperasi. Para pengurus koperasi seharusnya memiliki jiwa interpreneurship, karena dengan begitu koperasi selalu berinovasi dan out of box tetapi tidak meninggalkan konsep awal dari keutuhan koperasi.
Era globalisasi juga bukan hanya sebagai ancaman bagi kelangsungan koperasi, akan tetapi jika dipandang dengan baik dan mengerti akan oportuniti yang di dapat, maka globalisasi ini akan menjadi peluang yang menjanjikan untuk koperasi. Bagaimanakah caranya?. Caranya keanggotan dan kepengurusan harus saling bersinergy dan secara bersama-sama memperjuangkan dan memperkenalkan koperasi Indonesia ke mata dunia. Tidak dapat dipungkiri juga koperasi harus mempunyai bekal pengetahuan teknologi dan memanfaatkan mhakarya manusia itu secara tepat guna, jika koperasi nantinya akan menjadi badan usaha yang global.
Intinya adalah bagaimana kesiapan perekonomian Indonesia khususnya Koperasi menghadapi persaingan yang tidak bisa dielakan lagi. Harus ada kekuatan dalam menghadapi globalisasi, kekuatan bukan brarti beradu otot akan tetapi kekuatan aspek dasar maupun keseluruhan badan usaha koperasi. Koperasi tidak bisa menutup mata dengan globalisasi, koperasi tidak bisa meminta bantuan pemerintah karena pemerintah pun berupaya sendiri dalam menghadapi globalisasi. Pembenahan dalam koperasi menjadi wajib hukumnya, jika tidak maka koperasi akan benar-benar menjadi “bayi yang di-nina-bobokan” oleh kemajuan zaman.