Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Thursday, June 20, 2013

Untung Ruginya Menalangi Bank Century

8:38 PM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments

         Membicarakan Bank Century sepadan dengan membicarakan episode sinetron terpanjang di Indonesia yaitu “Tersanjung” yang penuh dengan cerita yang berkelok-kelok seakan tiada hentinya. Sama saja dengan Bank Century sejak kasus ini terkuak ke permukaan sejak lima tahun silam yang merugikan negara hingga 6,7 triliun belum tuntas hingga saat ini. Layaknya suatu masakan nikmat yang kaya akan bumbu-bumbu, kasus Bank Century pun kaya akan bumbu-bumbu politik yang disamarkan dengan kebijakan ekonomi sehingga memberikan citarasa yang cukup unik untuk ditebak siapakah Chef yang membuatnya.
             Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out — respon terhadap adanya kesulitan pada aliran dana jangka pendek, dimana entitas yang mengalami kesulitan dana likuid namun memiliki asset yang cukup, akan disuntikan dana oleh pemerintah atau konsorsium investor untuk “tide it over” hingga masalah keuangan jangka pendek dapat diselesaikan  melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas memadai.
Terciumnya aroma politik dari kasus Bank Century menjadi sangat kental karena yang dipersoalkan adalah uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Kasus yang menggemparkan nusantara ini dengan segera membentuk opini publik di dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di republik ini yang memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik mereka. Memang harus diakui telah terbentuk opini publik bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century yang melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar.
Opini publik ini diperkuat penemuan BPK yang telah melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal yang menjadi permasalahannya adalah dana tersebut tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang menikmatinya. Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi di dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena keputusan tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait dengan keuangan dan perbankan.
Sebetulnya Bailout Bank Century yang diributkan secara politik sebetulnya merupakan langkah tepat.  Jika Bank Century tak diselamatkan, potensi kerugian yang diderita negara maupun swasta begitu besar. Namun, pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), dengan cepat mengambil tindakan, yaitu menyelamatkan Bank Century yang diikuti dengan kebijakan lain. Kebijakan yang dimaksud, antara lain, satu, BI memberikan kemudahan kepada bank-bank untuk melakukan transaksi pembelian dolar AS langsung ke BI. Dua, BI menyediakan fasilitas pinjaman jangka pendek kepada bank-bank yang memerlukan likuiditas. Tiga, untuk menghindari kerugian yang sangat besar, karena turunnya harga SUN yang dimiliki bank-bank, BI memberikan alternatif cara penilaiannya, yakni mark to market atau historical cost.
Empat, BI selalu mengawasi bank-bank yang melakukan transaksi mata uang asing dengan rupiah, baik secara langsung maupun dengan bantuan perusahaan money broker, untuk mencegah terjadinya spekulasi yang berlebihan. Lima, BEI untuk sementara melarang adanya short sell serta membatasi penurunan nilai saham dalam satu hari transaksi dengan persentase tertentu. Hal itu untuk meredam terjadinya kemerosotan harga saham yang sangat tajam.
Dengan penyelamatan Bank Century oleh pemerintah (BI), Indonesia pun menjadi salah satu di antara tiga negara di dunia (selain Cina dan India) yang perekonomiannya mengalami pertumbuhan (lebih kurang 4%) tatkala perekonomian negara-negara lain minus. Selain itu, meningkatnya peringkat utang Indonesia yang dilakukan lembaga peringkat utang internasional, sehingga dapat menurunkan biaya pinjaman di masa yang akan datang.
Tidak hanya itu, tingkat inflasi selama 2009 merupakan yang terendah selama 10 tahun terakhir. Kredit yang disalurkan perbankan tumbuh sekitar 15%. Suku bunga juga stabil dan menunjukkan tren menurun. Sementara itu,  nilai valuta asing (valas) terhadap rupiah relatif stabil, per US$1 setara dengan sekitar Rp9.500.
Berikut gambaran besarnya potensi kerugian yang akan timbul pada akhir 2008—dalam hal ini penurunan nilai surat-surat berharga dan kenaikan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing yang akan diderita negara maupun pihak swasta di luar kerugian-kerugian lain—jika bailout Bank Century tidak dilakukan, dengan asumsi:
1)      semua badan usaha milik negara atau BUMN (bank, asuransi, dana pensiun, dan lainnya) di Indonesia mempunyaioutstanding SUN Rp100 triliun,
2)      perusahaan non-BUMN memegang SUN Rp50 triliun,
3)      semua BUMN di Indonesia mempunyai outstanding utang dalam valas sebesar US$25 miliar (semua utang mata uang asing diasumsikan sebagai dolar AS),
4)      perusahaan non-BUMN memegang utang dalam valas sebesar US$20 miliar (semua utang mata uang asing diasumsikan sebagai dolar AS),
5)      pemerintah Indonesia mempunyai utang dalam valas lebih kurang Rp60 miliar (semua utang mata uang asing diasumsikan sebagai dolar AS), dan
6)   pemerintah melalui LPS harus membayar/mengganti uang nasabah (deposito dengan simpanan maksimum Rp2 miliar) sebesar Rp4,7 triliun.
Potensi kerugian yang akan timbul jika bailout tidak dilakukan, yaitu, satu, negara (pemerintah plus BUMN) menderita kerugian sebesar Rp296,4 triliun. Dua, secara nasional (negara plus perusahaan non-BUMN) menderita kerugian sebesar Rp372,2 triliun. Tiga, potensi penurunan pajak (PPh) sebesar Rp46,875 triliun.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan bailout Bank Century oleh pemerintah sangat tepat, di luar hal-hal yang mungkin terjadi (ada penyimpangan atau tidak dalam internal Bank Century sebelum atau sesudah dilakukan penyelamatan). Dengan sangat cepatnya pengambilan keputusan, yaitu mengatasi krisis Bank Century tersebut, memulihkan kondisi keuangan menjadi kembali normal pun tidak memerlukan waktu lama.
Karena itu, masyarakat bukan pelaku bisnis keuangan tidak begitu merasakan telah terjadi krisis. Bila dibiarkan, mungkin kondisinya akan lebih parah daripada yang terjadi pada 1998. Bagi pengamat, pelaku bisnis keuangan, dan perbankan, akhir 2008 memang benar-benar ada krisis keuangan.
Pernyataan di atas merupakan pandangan dari sisi ekonomi dalam menyikapi kasus Bank Century, akan tetapi walaupun mempunyai tujuan yang baik tetap saja ada tokoh besar yang telah membuat mega proyek ini. Ditambah pada masa itu adalah moment mencari dana segar untuk memancing masyarakat agar terkena kail di pemilu 2009 silam.
Dalam menyikapi sebuah permasalahan yang berkaitan dengan Hukum dan Politik. Perlu dipahami bahwa asumsi dasar yang dipakai dalam mengkaji adalah hukum merupakan sebuah produk politik. Karakter dari setiap produk hukum akan sangat ditentukan oleh kekuatan politik yang melahirkannya. Dalam kasus Bank Century ini bahwa ketentuan hukum yang dilahirkan dalam menanganinya merupakan hasil dari politik. Namun dalam pengkajian kasus Bank Century perlu dipertegas bahwa kasus tersebut bukanlah hasil dari politisasi. Karena memang kasus tersebut sudah menjadi bagian dari kebijakan publik.
Pandangan bahwa hukum dalam hal ini adalah hasil dari politik berdasarkan fakta bahwa setiap produk hukum adalah hasil keputusan politik. Dalam kasus Bank Century ini keputusan yang dilahirkan dalam penyelesaiannya merupakan sebuah hasil dari pemikiran pemerintah yang dipakai untuk tujuan tertentu yang sering disebut sebagai politik. Meski tetap harus ditekan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum.
Di Indonesia sendiri fenomena terjadi dan dibuktikan dengan kasus Bank Century. Fungsi instrumental dari hukum sebagai sarana kekuasaan politik yang lebih berpengaruh dan dominan daripada fungsi-fungsi lainnya. Karakter ini muncul pada Indonesia adalah karena adanya tujuan, isi, dan substansi atas segala prosedur dalam mencapai tujuan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam penyelesainnya kasus Bank Century ditempuh kebijakan hukum berupa dana talangan. Hal tersebut dilakukan demi stabilitas ekonomi Indonesia. Demi menjaga Indonesia dari serangan krisis global. Selain itu langkah hukum tersebut juga demi menjaga stabilitas politik yang merupakan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berhasilnya pembangunan ekonomi. Dengan demikian instrumen dari penyelesaian kasus Bank Century sebagai langkah pembangunan menunjukkan hukum bukanlah tujuan. Namun terlihat jelas hukum diproduksi untuk mendukung politik. Oleh sebab itu segala peraturan maupun produk hukum lainnya yang tidak dapat mewujudkan stabilitas dan pertumbuhan politik harus dihapuskan. Sehingga saat ini hal tersebut malah disalahgunakan dengan pembuktian peraturan yang menjadi landasan hukum diberikannya dana talangan untuk Bank Century.
Referensi:
Diakses pada tanggal 20/06/2013 pukul 19.57 wib

0 comments:

Post a Comment