Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Friday, March 29, 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?

8:21 AM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments

dreamstime_law book & gavel (1).JPG (480×320)

            Masih satu tema seperti artikel sebelumnya yaitu hukum ekonomi khususnya di Indonesia. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Membicarakan hukum ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ekonomi Indonesia yang semakin pesat. Investasi asing pun banyak sekali berdatangan untuk menginvestasikan dananya ke berbagai sektor, terutama sektor sumber daya alam. Tidak dapat dipungkiri Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, seperti FreeFort yang berinvestasi dalam jangka panjang untuk mengeksploitasi tambang yang mengandung emas. Lalu banyak para investor lebih memilih kota-kota besar sebagai tempat untuk menginvestasikan dananya.

            Walaupun Indonesia semakin maju dalam hal ekonomi, akan tetapi efek timbal baliknya yang dirasakan oleh masyarakat itu sebetulnya kecil dan tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan. Ini lah akibat dari  regulasi hukum di Indonesia yang belum tegas dalam menegakkan perturan perundang-undangan mengenai ekonomi. Sehingga investor asing yang masuk seakan tidak menghargai bahwa itu adalah negara Indonesia, seperti di Bali sudah tidak terlihat lagi seperti pantai milik pribumi karena semuanya sudah dipetak-petakan oleh para pemilik resort.

Sektor ekspor-impor pun demikian seperti itu, sektor ini paling disukai oleh mafia-mafia cukai yang sering sekali mempermainkan sehingga berpengaruh terhadap harga pasar. Seperti contoh kemarin terjadi kelangkaan bawang merah dan putih yng mengakibatkan brang di pasar menipis sehingga berimbas terhadap harga pasar yang melambung tinggi. Lalu suatu kejadian aneh terjadi ketika puluhan kontainer yang berisikan bawang putih impor sudah menginap selama satu bulan, karena surat-surat tidak lengkap sehingga kontainer itu pun ditahan. Tetapi yang membuat aneh adalah pemerintah malah memerintahkan untuk memasukkannya ke pasar agar mengendalikan harga bawang.

Jelas lah bahwasanya ini hanyalah permainan kotor para mafia yang ingin meraup untung. Untuk itu penegakkan hukum ekonomi harus dibenahi, mungkin pemerintah harus melihat atau bahkan merevisi undang-undang yang sudah ada. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bila diamati, kondisi hukum ekonomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hukum yang ada di Indonesia. Dengan memperbaiki dan membuat hukum yang tegas untuk mengatur perekonomian Negara, maka akan membuat perekonomian lebih baik dan lebih terarah sehingga pembangunan ekonomi akan berjalan sesuai jalurnya.

Selain itu perbaikan dari segi moral bangsa untuk menciptakan persatuan bangsa, industri yang berjalan dengan baik dan tidak terjadinya kecurangan maka akan membuat kesejahteraan sosial meningkat. Kesejahteraan sosial meningkat ketika kegiatan perekonomian berjalan dengan baik tiap waktu, adanya distribusi pendapatan yang merata di setiap wilayah Indonesia dan tidak adanya gap antara masyarakat kota dan masyarakat daerah/desa.

Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan, hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.

Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

Referensi:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/12/10/23/mccin2-ekonomi-indonesia-akan-tergantung-pada-reformasi-hukum
http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

0 comments:

Post a Comment