1.
Investasi
Investasi adalah suatu
istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan
ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut
juga sebagai penanaman modal.
Kebutuhan investasi dalam pertumbuhan ekonomi
Pemerintah menyatakan, untuk
menumbuhkan perekonomian sebesar 7 persen ke depan, dibutuhkan investasi
sekitar Rp.2.000 trilyun per tahun. Investasi tersebut dipenuhi oleh investasi
PMA, investasi dunia usaha domestik, investasi perorangan (rumah dsb nya) dan
juga investasi oleh pemerintah. Sumber pembiayaan investasi berasal dari
Perbankan, Pasar Modal, Sumber Luar Negeri, APBN dan APBD, serta sebagian besar
lainnya dari dana sendiri.
Perkembangan pinjaman oleh
Perbankan selama beberapa tahun terakhir mencapai nilai nominal yang meningkat.
Jika tahun 2007 kenaikan nominal Rp.210 trilyun, tahun 2008 kenaikan sekitar
Rp.300 trilyun, namun sampai dengan September 2009 pinjaman baru tumbuh Rp. 64
trilyun. Dalam beberapa tahun terakhir, secara keseluruhan, total asset
Perbankan tumbuh sekitar 15-17 persen per tahun, pertumbuhan yang sama juga
dicapai oleh DPK (Dana Pihak ketiga).
2.
Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010
Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau
mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada
wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap
banyak tenaga kerja
- Termasuk
skala prioritas tinggi
- termasuk
pembangunan infrastruktur
- melakukan
alih teknologi
- melakukan
industri pionir
- berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain
yang dianggap perlu
- menjaga
kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
didalam negeri.
Peraturan
dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman
Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang
Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
3.
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden
No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas
dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang
mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
·
Peraturan
dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Sumber
0 comments:
Post a Comment