Pada pembahasan kali ini saya akan membahas
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau lebih sering dikenal dengan
APBN. Masih hangat sekali berita tentang rencana kenaikan BBM yang dibatalkan,
dan menurut pemerintah rencana kenaikan tersebut untuk mengurangi beban APBN
yang semakin menipis karena untuk mensubsidi BBM. Namun, penjelasan tentang
APBN itu sendiri masyarakat luas masih ada yang belum mengerti. Oleh karena
itu, saya akan menjelaskan apa yang di maksud dengan APBN sampai dengan proses
penyusunan anggaran.
1. Pengertian APBN
Anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian
pendapatan dan pengeluaran Negara untuk suatu masa tertentu, biasanya satu
tahun. Pada masa orde baru, APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31
Maret tahun berikutnya. Sedang untuk saat ini APBN dihitung sejak tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
2. Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber
pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah
berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke
berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang
bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti
jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari
masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan
untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana
subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer
payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector,
kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi
distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang
telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan
menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya
inflasi atau deflasi.
3. Tujuan Penyusunan
APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
4.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan
APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum
tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan
APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan,
di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat
(misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Mekanisme penyusunan
APBN (UU No. 17
Tahun 2003 Pasal 13):
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makrotahun anggaran berikutnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan
Rakyat membahas kerangka ekonomi makro danpokok-pokok kebijakan
fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan
umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
6. Pembiayaan APBN
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan
modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
7. Penerimaan
APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan
(PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya, serta
Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber
penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan
bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap
total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap
tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada
system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan
negara, departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya
secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat
diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
8. Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada volume
APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah
sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa
berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat
penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda).
Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume
investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax
(Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN
defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G (pengeluaran) sebesar
15 - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang
sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC diketahui 4/5, maka
- Dengan G sebesar 15
satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann
defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar : (DY)
= (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Sumber
0 comments:
Post a Comment