Ilmu layaknya isian risol, beraneka ragam namun satu kenikmatan.

Tuesday, July 7, 2015

Tahun yang berat....

9:06 PM Posted by Agus Hadi Muhidin , 1 comment
     Pada awal tahun telah ditinggal oleh kake tercinta. Kake bernama H Atje Mahdjumi, beliau meninggal pada awal tahun baru di hari jumat. Subhanallah kake meninggal dalam keadaan memiliki wudhu dan hendak sholat. Seluruh pakaian dalamnya telah ditanggalkan semua, hanya bersarung dan berbaju saja. Seperti sudah tahu akan dipanggil kake meninggal dalam kondisi tertidur. Subhanallah maha besar Allah SWT. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2015 sekarang giliran ayah saya yaitu KH TB Nurdin dipanggil oleh Allah SWT. Beliau mengidap sakit diabetes dan berkomplikasi dengan penyakit lainnya, sedih sudah pasti amat sedih. Namun semua itu sudah kehendak Allah SWT, tiada yang bisa menghalangi kehendaknya. Almarhum ayah meninggal pada bulan ramadhan dan dalam kondisi tertidur. Kedua sosok yang menjadi panutan dalam hidup saya ini berpulang dengan wajah yang bersih dan tersenyum, subhanallah semoga kecintaa hamba ini khusnul khotimah. 
        Kake dan ayah adalah orang yang sering menanyakan kapan wisuda. Hal ini menjadi cambukan semangat untuk segera menyelesaikan skripsi saya yang sedikit lagi akan selesai. Mudah-mudahan perjuangan saya meraih gelar sarjana ekonomi akan menjadi kembanggaan keluarga. Tidak henti sampai di situ, kabar duka kembali datang. Kini datang dari sahabat dan keluarga besar 4EB01 yaitu Erie Anggraeni. Erie dipanggil oleh Allah karena Allah terlalu sayang sama Erie, agar Erie tidak berkepanjangan merasakan sakit yang diderita. Erie merupakan sosok teman yang paling ceria di kelas. Momen yang tidak dilupakan adalah seringnya saya memesan makanan kucing padanya, karena memang kita memiliki hobi yang sama yaitu menyukai kucing. Ketika makrab di puncak, saya mendapatkan hadiah berupa gelas berwarna putih krem dari Erie, ya mungkin itu salah satu benda yang akan saya jaga.
          Tahun ini begitu berat karena saya ditinggal oleh orang-orang yang saya sangat cintai dan banggakan. Kita sebagai manusia yang masih hidup hanya dapat mengambil makna bahwa kita hidup di dunia ini akan berujung pada kematian. Oleh karena itu, saya salelau memegang teguh amanah dari ayah "Hadi, kita harus selalu berbuat baik pada semua orang dan jangan memiliki musuh". Akhir kata, semoga tahun ini saya dapat mewujudkan impian ayah dan kake yaitu LULUS bergelas S.E. Amin

Wednesday, June 3, 2015

Judul Jurnal Referensi Skripsi

6:31 AM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments

  1. Sunarsih, Ni Made dan Mendra, Ni Putu., Y. 2012. “Pengaruh Modal Intelektual Terhadap Nilai Perusahaan dengan Kinerja Keuangan sebagai Variabel Intervening pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.”  Jurnal Simposium Nasional Akuntansi XV, Septmber 2012
  2. Tan, H.P., D. Plowman, P.Hancock. 2007. “Intellectual Capital and Financial Retuns of Companies”. Journal of Intellectual Capital Vol.8 No.1.pp.76-95. 
  3. Yusuf dan Sawitri, Peni. 2009. “Modal Intelektual dan Market Performance Perusahaan-Perusahaan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.” Proceeding PESAT (Psikologi, Ekonomi, Sastra, Arsitektur & Sipil). Vol. 3 Oktober

Wednesday, April 15, 2015

Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

10:04 PM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments
            PT. Bank Negara Indonesia atau PT. BNI (IDX: BBNI; nama lengkap: PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.) adalah sebuah bank pemerintah di Indonesia. PT. BNI dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Gatot M. Suwondo. PT. BNI adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Juli tahun 1946. Saat ini PT. BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. PT. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah. PT. Bank Negara Indonesia didirikan dan dipersiapkan pada tahun 1946 menjadi Bank Sirkulasi atau Bank Sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang Republik Indonesia. Beberapa bulan setelah pendiriannya, PT. Bank Negara Indonesia mulai mengedarkan alat pembayaran resmi pertama yaitu Oeang Republik Indonesia atau ORI. Pada tahun 1955, peran PT. Bank Negara Indonesia beralih menjadi bank pembangunan dan kemudian mendapat hak untuk bertindak sebagai bank devisa. Sejalan dengan penambahan modal pada tahun 1955, status PT. Bank Negara Indonesia beralih menjadi bank umum dengan penetapan secara yuridis melalui Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1955. Di tahun yang sama PT. Bank Negara Indonesia membuka cabang pertamanya di luar negeri, yaitu di Singapura. Berikut laporan keuangan tahunan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)

1) Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tahun 2012-2013





2) Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tahun 2010-2011





3) Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Laporan Laba Rugi tahun 2008-2009





Referensi:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19157/4/Chapter%20II.pdf
http://idx.co.id

Thursday, March 26, 2015

Isu Transfer Pricing Perusahaan Multinasional

9:45 AM Posted by Agus Hadi Muhidin 1 comment
Nama               : Agus Hadi Muhidin
NPM               : 20211369
Kelas               : 4EB01
Softskill           : Akuntansi Internasional
Tema                : Pertumbuhan Dan Penyebaran Operasi Multinasional

                      Isu Transfer Pricing Perusahaan Multinasional                     

            Berbicara mengenai perusahaan multinasional pastilah akan membicarakan bagaimana kegiatan perusahaan di dalam negeri dengan perusahaan yang di luar negeri. Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini, bisnis internasional semakin berhubungan dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian system manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis.
Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah suatu negara. Manajer keuangan dan akuntan juga harus memahami pengaruh kompleksitas lingkungan pengukuran akuntansi suatu perusahaan multinasional (multinational enterprise–MNE).
Sesuai dengan kepetusan pemerintah dengan menandatangani perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean 2015 yang akan mengakibatkan masuknya perusahaan-perusahaan asing ke Indonesia. Sehingga akan terjadi transaksi internasional dalam perusahaan asing tersebut, salah satunya yaitu praktek harga transfer yang biasa dilakukan dalam perusahaan multinasional. Harga transfer itu sendiri didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli.
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat.Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Menurut Setiawan (2014) pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.
Contoh sederhana dari abuse of transfer pricing adalah sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa abuse of transfer pricing sangat berpotensi menyebabkan risiko berkurangnya pendapatan negara dari sisi penerimaan pajak. Rumor menyebutkan bahwa potensi jumlah penerimaan pajak yang hilang akibat praktik abuse of transfer pricing mencapai Rp1.300 triliun/tahun7. Jumlah yang sangat mencengangkan karena jumlah tersebut mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013. Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993,
itu pun hanya diatur secara singkat melalui SE-04/PJ.7/1993 yang kemudian disusul dengan KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar tax haven countries. Setelah itu baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun), Indonesia lebih serius memperhatikan praktik transfer pricing melalui UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
            Oleh karena itu pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak telah membuat beberapa regulasi baru untuk mengurangi praktek harga transfer yang tidak baik ini. Walaupun pertumbuhan dan perkembangan operasi perusahaan multinasional memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomia Indonesia, akan tetapi pemerintah harus tetap mengawasi praktek-praktek transaksi internasional yang merugikan negara.

Sumber:
Setiawan, Hadi. 2014. “Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara.” Peneliti Pertama PPRF, BKF, Kementerian Keuangan

Thursday, January 1, 2015

Tugas 3: Kode Etik Profesi Akuntansi

6:12 PM Posted by Agus Hadi Muhidin , No comments
Nama  : Agus Hadi Muhidin
NPM   : 20211369
Kelas   : 4EB01

Kode Etik Profesi Akuntansi
            Seorang akuntan dituntut memilki kecakapan dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU), karena laporan keuangan yang disajikan akan bermanfaat untuk pihak internal maupun eksternal dalam pengambilan keputusan. Jadi isi laporan keuangan itu harus transparan dan tidak ada yang ditutupi, atau biasa disebut fraud. Untuk menghindari terjadinya fraud maka seorang akuntan harus menjalankan kode etik profesi akuntansi yang dibuat oleh lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Selain kode etik para akuntan juga harus mengetahui prinsip-prinsip etika berdasarkan lembaga independen seperti IFAC, AICPA, dan IAI. Prinsip dari ketiga lembaga tersebut saling terkait karena berfungsi memudahkan akuntan untuk menginterpretasikan etika dalam profesinya.
1.      Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
  1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
  1. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
  1. Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
  1. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  1. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
  1. Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
  1. Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
  1. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.      Prinsip – prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
  1. Prinsip – prinsip Etika IFAC
1)      Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)      Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)      Kompetensi profesional dan kehati – hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar – standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)      Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.
5)      Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang – undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. Prinsip – prinsip Etika AICPA
1)      Tanggung Jawab.
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2)      Kepentingan Publik.
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas.
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)      Objektivitas dan Independensi.
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5)      Kehati – hatian.
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar – standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)      Ruang Lingkup dan Sifat Jasa.
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip – prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

  1. Prinsip – prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah :
1)      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2)      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3)      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4)      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang – orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5)      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing – masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6)      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7)      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8)      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis
  5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
  1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
  2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
  1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
  2. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
  3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Referensi: