Korupsi
mungkin adalah penyakit yang susah sekali hilang dari Negeri ini, hampir setiap
hari dapat kita baca dari berbagai media yang terbit baik elektronik maupun
cetak mengenai kasus korupsi. Banyak berita yang menyorot perilaku pejabat
daerah sampai pusat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan memperkaya
diri sendiri sangat mudah ditemukan. Bahkan sudah menjadi rahasia umum jika
banyak pejabat daerah atau wakil rakyat yang menjadi sorotan media. Publikasi
mengenai korupsi ini di satu sisi bagus untuk menimbulkan efek jera, tetapi
pada saat yang bersamaan membawa efek yang tidak baik bagi perkembangan mental
generasi muda.
Sepertinya
korupsi dikalangan pejabat adalah hal yang wajar dan biasa. Mereka tahu hal apa
yang akan diterima sebagai konsekuensi korupsi. Seringkali kita baca dalam
surat kabar tentang korupsi yang berisi bahwa para pejabat itu seperti tidak
memiliki rasa malu karena telah melakukan korupsi. Mereka seakan berlomba
melakukan tindak korupsi. Seolah-olah siapa yang tidak melakukan tindakan
korupsi adalah orang yang tidak waras.
Dalam
karangan ini saya mencoba memaparkan secara jelas bahwa korupsi adalah suatu
penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan tujuan untuk memperkaya diri
sendiri. Dari karangan ini juga kita bisa ketahui bahwa, korupsi juga bisa
diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang rakyat atau negara. Perilaku
korupsi yang dilakukan pejabat ini sangat meresahkan dan merugikan rakyat.
Hingga
sekarang tingkat korupsi sangat tinggi terjadi di Indonesia, hal ini disebabkan
karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sanksi hukum yang diberikan
pada pelaku korupsi masih terlalu ringan sehingga tidak segan para pejabat yang
lainnya untuk meniru perilaku korupsi. Terkadang kita sering bertanya-tanya
mengapa kasus korupsi ini rasanya sulit lepas dari bangsa ini. Bahkan satu
kasus korupsi belum selesai, datang lagi kasus korupsi yang baru. Bahkan tidak
hanya pejabat ataupun wakil rakyat yang tertangkap melakukan tindak korupsi,
pegawai negeri dilingkungan departemen pun juga melakukan hal yang sama. Bahkan
departemen pajak sudah dua kali pegawainya tertangkap melakukan tindak korupsi.
Mungkin
ini semua karena bangsa ini terlalu mementingkan rasa toleransi sehingga
kemurnian makna toleransi itu sampai “kebablasan”,
bayangkan saja semua pelaku duperlakukan seperti tahanan tindak pidana pada
umumnya, bahkan diberikan fasilitas yang berbeda dibandingkan narapidana lain. Seperti
yang baru-baru ini kita lihat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Akhil
Mochtar dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak Banten. Tidak hanya media cetak
atau artikel tentang korupsi yang menyoroti kasus ini, semua media massa
termasuk televisi juga menanyangkan jalannya perkembangan kasus ini. Coba
bayangkan seorang Ketua Mahkamah Konstitusi yang termasuk badan yudikatif saja
melakukan tindak korupsi, akan ke siapa lagi bangsa ini memperjuangkan keadilan
jika keadilan saja sudah diperjual-belikan.
Pemberitaan
mengenai korupsi ini mau tidak mau juga berpengaruh terhadap masyarakat
terutama generasi bangsa. Secara tidak langsung apa yang mereka baca dalam berita
tentang korupsi ini sedikit mengganggu, bahkan tidak jarang membuat mereka
sedikit frustasi. Sebagian lagi ada yang sudah tidak percaya dengan kinerja
wakil rakyat ataupun para pejabat yang mengemban amanat rakyat. Jadi wajar saja
jika ada yang beranggapan para pejabat dan wakil rakyat sangat rentan dengan
tindak korupsi.
Banyaknya
berita dan artikel tentang korupsi yang kita ikuti dari berbagai media bukan
tanpa makna. Makna dari berita korupsi tersebut adalah penderitaan bagi seluruh
rakyat Indonesia. Bagaimana tidak menderita, di tengah kondisi masyarakat yang
masih banyak kesulitan dan mengalami kemiskinan, para wakil rakyat dan
pejabatnya malah menghambur-hamburkan uang rakyat. Amanah yang diemban untuk
kesejahteraan rakyat, malah di makan sendiri dan untuk memperkaya diri sendiri.
Secara
umum korupsi benar-benar melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat
Indonesia. Meski kita sudah memasuki era reformasi, dan lepas dari pengaruh
orde baru, namun bibit korupsi kolusi dan nepotisme pada masa orde baru masih
belum bisa dihilangkan. Reformasi yang didengung-dengungkan akan membawa
perubahan menjadi lebih baik lagi, pada kenyataannya belum dilaksanakan dengan
jujur. Bahkan masyarakat masih merasa dirugikan.
Semangat
dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya
berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu
Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas
adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya
dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu
usaha preventif.
Upaya
Pemberantasan Korupsi
Korupsi
yang terjadi besar-besaran dan terus menerus, yang terjadi di Indonesia bukan
berarti tidak dicari solusi yang paling jitu. Namun yang terjadi adalah mereka
yang harusnya menjadi pemberantas korupsi ternyata juga ikut terjun menjadi
koruptor.
Upaya
pemberantasan korupsi juga dilakukan, salah satunya adalah mulai diberikannya
pendidikan anti korupsi sejak dini yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Namun
masih banyak kita temui pemberitaan mengenai korupsi, berarti masih banyak
kegagalan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
Kegagalan
memberikan pendidikan anti korupsi dapat dilihat dari program kantin kejujuran
di sekolah, yang ternyata masih belum membuahkan hasil. Kegagalan dalam
pendidikan anti korupsi di Indonesia terjadi karena miskinnya keteladanan yang
diberikan para pemimpin, orang tua maupun guru.
Bukan
saja pendidikan anti korupsi sejak dini yang bisa membebaskan bangsa ini dari
para koruptor, akan tetapi dengan pendidikan agama yang benar-benar baik akan
membuat ahlak seseorang menjadi baik dan tidak ingin melakukan tindak korupsi. Karena
sebetulnya para pelaku korupsi bukanlah orang-orang biasa melainkan orang-orang
berpendidikan tinggi, jadi pendidikan setinggi apapun bukan jaminan seseorang
tidak akan melakukan tindak korupsi. Oleh karena itu ahlak dan agama lah yang
menjadi obat agar penyakit korupsi ini hilang dari Negeri ini.
Serta
jika generasi penerus bangsa ini bersinergi dan bersatu untuk melawan korupsi
dengan cara melakukan kegiatan positif dan menyalurkan hobi menjadi suatu
prestasi yang membanggakan dan mengharumkan Negara Indonesia, dan kata korupsi
pun akan hilang dari benak bangsa Indonesia.