
Baru saja pemerintah mengeluarkan PP Nomor
22/2013 tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013. PP tersebut intinya
menegaskan bahwa gaji PNS untuk semua golongan naik. Untuk pangkat terrendah
Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun kurang lebih Rp. 1,3 jt, dan untuk
Golongan tertinggi IV/e ...