Masih satu tema seperti artikel
sebelumnya yaitu hukum ekonomi khususnya di Indonesia. Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan
masyarakat.
Membicarakan
hukum ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan ekonomi Indonesia
yang semakin pesat. Investasi asing pun banyak sekali berdatangan untuk
menginvestasikan dananya ke berbagai sektor, terutama sektor sumber daya alam.
Tidak dapat dipungkiri Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya
alamnya, seperti FreeFort yang berinvestasi dalam jangka panjang untuk
mengeksploitasi tambang yang mengandung emas. Lalu banyak para investor lebih
memilih kota-kota besar sebagai tempat untuk menginvestasikan dananya.
Walaupun Indonesia semakin maju
dalam hal ekonomi, akan tetapi efek timbal baliknya yang dirasakan oleh
masyarakat itu sebetulnya kecil dan tidak sesuai dengan apa yang mereka
dapatkan. Ini lah akibat dari regulasi
hukum di Indonesia yang belum tegas dalam menegakkan perturan
perundang-undangan mengenai ekonomi. Sehingga investor asing yang masuk seakan
tidak menghargai bahwa itu adalah negara Indonesia, seperti di Bali sudah tidak
terlihat lagi seperti pantai milik pribumi karena semuanya sudah
dipetak-petakan oleh para pemilik resort.
Sektor
ekspor-impor pun demikian seperti itu, sektor ini paling disukai oleh
mafia-mafia cukai yang sering sekali mempermainkan sehingga berpengaruh
terhadap harga pasar. Seperti contoh kemarin terjadi kelangkaan bawang merah
dan putih yng mengakibatkan brang di pasar menipis sehingga berimbas terhadap
harga pasar yang melambung tinggi. Lalu suatu kejadian aneh terjadi ketika
puluhan kontainer yang berisikan bawang putih impor sudah menginap selama satu
bulan, karena surat-surat tidak lengkap sehingga kontainer itu pun ditahan.
Tetapi yang membuat aneh adalah pemerintah malah memerintahkan untuk
memasukkannya ke pasar agar mengendalikan harga bawang.
Jelas
lah bahwasanya ini hanyalah permainan kotor para mafia yang ingin meraup
untung. Untuk itu penegakkan hukum ekonomi harus dibenahi, mungkin pemerintah
harus melihat atau bahkan merevisi undang-undang yang sudah ada. Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bila
diamati, kondisi hukum ekonomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan.
Kondisi hukum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak
pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum
ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hukum yang ada di Indonesia. Dengan
memperbaiki dan membuat hukum yang tegas untuk mengatur perekonomian Negara,
maka akan membuat perekonomian lebih baik dan lebih terarah sehingga
pembangunan ekonomi akan berjalan sesuai jalurnya.
Selain
itu perbaikan dari segi moral bangsa untuk menciptakan persatuan bangsa,
industri yang berjalan dengan baik dan tidak terjadinya kecurangan maka akan
membuat kesejahteraan sosial meningkat. Kesejahteraan sosial meningkat ketika
kegiatan perekonomian berjalan dengan baik tiap waktu, adanya distribusi
pendapatan yang merata di setiap wilayah Indonesia dan tidak adanya gap antara
masyarakat kota dan masyarakat daerah/desa.
Setiap
sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun
perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki
perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana
mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan,
hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta
masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
Adanya
kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam
perekonomian Indonesia akan menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin
berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku
usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan
keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang
ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Referensi:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/12/10/23/mccin2-ekonomi-indonesia-akan-tergantung-pada-reformasi-hukum
http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html