Nama : Agus Hadi Muhidin (20211369)
Agustin Tri Astuti (28211463)
Kelompok : Kelompok 2
Kelas : 2EB01
Ekonomi Koperasi
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG
DAN TOLONG MENOLONG
J KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·
Fungsi Sosial
·
Fungsi Ekonomi
·
Fungsi Politik
·
Fungsi Etika
J GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai
tujuan bersama.
J TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu
menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong
lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan
ekonomi yang lebih konkrit.
PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI
ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B.
DEFINISI CHANIAGO
C.
DEFINISI DOOREN
D. DEFINISI
HATTA
E.
DEFINISI MUNKNER
F.
DEFINISI UU No.25/1992
A.
Definisi
ILO (International Labour Organitazion)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang- orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.
Definisi
P.J.V.Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
D.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘sesorang
buat semua dan semua buat seseorang’.
E.
Definisi
Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong-royong.
F.
Definisi
UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
v Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise)
v Koperasi
adalah kumpulam orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
v Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
v Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
v Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
§
Sesuai UU No.25/1992
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
§
Sesuai UU No.25/1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi
ü Membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ü Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
ü Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
ü Berusaha
untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersma berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. PRINSIP
MUNKNER
2. PRINSIP
ROCHDALE
3. PRINSIP
RAIFFEISEN
4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
5. PRINSIP
ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
6. PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7. PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
1.
PRINSIP
MUNKNER
] Keanggotaan
bersifat sukarela
] Keanggotaan
terbuka
] Pengembangan
anggota
] Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
] Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
] Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
] Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
] Efisien
ekonomi dari perusahaan koperasi
] Perkumpulan
dengan sukarela
] Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
] Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
] Pendidikan
anggota
2.
PRINSIP
ROCHDALE
] Pengawasan
secara demokratis
] Keanggotaan
yang terbuka
] Bunga
atas modal dibatasi
] Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
] Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
] Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
] Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
] Netral
terhadap politik dan agama
3.
PRINSIP
RAIFFEISEN
] Swadaya
] Daerah
kerja terbatas
] SHU
untuk cadangan
] Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
] Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
] Usaha
hanya kepada anggota
] Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4.
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
] Swadaya
] Daerah
kerja tak terbatas
] SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
] Tanggung
jawab anggota terbatas
] Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
] Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
PRINSIP
ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
] Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
] Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
] Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
] SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
] Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
] Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
] Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
] Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
] Pembagian
SHU diatus menurut jasa masing-masing anggota
] Adanya
pembatasan modal atas modal
] Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
] Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
] Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7.
PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
] Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
] Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
] Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
] Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modl
] Kemandirian
] Pendidikan
perkoperasian
] Kerjasama
antar koperasi